Menu

Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Friday, November 26, 2010

Sikap Profesional Seorang Guru

SIKAP PROFESIONAL KEPENDIDIKAN

1. Rasional Sikap Profesional kependidikan
Standart mutu kinerja umumnya ditentukan oleh stakeholders atau pengguna lulusan, bisa masyarakat lugs atau bisa juga instansi pemakai lulusan, instansi pemerintah maupun swasta. Profesi kependidikan merupakan pemberian pelayanan kepada peserta didik untuk membantu dan membimbing serta membelajarkan peserta didik agar tumbuh kembang secara optimal.
Tidak semua pendidik atau calon pendidik memiliki bakat untuk menjadi guru, tetapi setidaknya pendidik itu harus memiliki kepribadian yang kuat dan prima. Mendidik bukanlah sekedar mengajarkan sesuatu, melainkan mengembangkan peserta didik agar aktif mengembangkan dirinya secara antusias dan penuh dengan semangat maka calon pendidik harus merenungkan secara mendalam tugas dan fungsi guru sehingga tidak akan terjadi penyesalan kelak dan tidak menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan.

2. Pengertian Sikap Profesional
Sikap memiliki komponen antara lain:
a. Kognisi : berkenaan dengan keyakinan , ide dan konsep
b. Afeksi, berkenaan dengan emosional/perasaan; sedangkan konasi, berkenaan dengan kecenderungan bertingkah laku.
Perilaku guru sehari-hari adalah yang harus dicontoh atau diteladani oleh para anak didik khusunya dan masyarakat pada umumnya. Dalam keseharian perilaku guru dapat diperhatikan dari cara berpakaian, cara berjalan, cara makan dan minum, serta semua cara yang melekat dengan pribadi guru, demikian pula dengan bagaimana bergaul dengan siswa, bergaul dengan temah sejawat, serta anggota masyarakat luas. Maka kompotensi-kompotensi yang harus dimiliki seorang guru adalah
a Paedagogik
b Kepribadian
c Profesional
d Sosial


3. Sasaran Sikap Profesional
Pemerintah melalui undang-undang dan peraturan-peraturanpemerintah terus menerus berusaha untuk memperbaiki citra guru dengan meningkatkan kualitas layanan melalui kinerja guru. Dalam rangka meyikapi peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang ada serta untuk meningkatkan mutu pendidikan sebagai mans diatur dalam Standar Nasional Pendidika (SNP)
Tingkah Laku Guru Yang Profesional harus bersikap komitmen yang utuh terhadap:
a. Sikap terhadap peraturan Perundang-undangan
Depdiknas mengeluarkan peraturan-peraturan yang dijadikan pedoman dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh aparatnya. Peraturan berupa Undang-Undang (UU), Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Penmen), Surat Edaran ( SE ).
Guru harus memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang. Guru Indonesia wajib tunduk dan patuh kepada segala ketentuan-ketentuan pemerintah, baik yang dikeluarkan oleh Depdiknas, maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan dipusat maupun di daerah.
b. Sikap terhadap organisasi profesi
Organisasi profesi guru wajib meningkatkan kualitas guru agar lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk membawakan visi dan misi pendidikan di Indonesia. Anggota dan pengurus organisasi profesi guru wajib meningkatkan kualitas diri masing-masing sekaligus meningkatkan kualitas organisasi, dibawah tanggung jawab para pengurus organisasi. Setiap anggota profesi baik ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi memelihara, membina, dan meningkatkan mutu orginsasi profesi, dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.
c. Sikap terhadap teman sejawat
1. guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesame guru dalam lingkungan kerja dan di luar lingkungan kerjanya
2. guru hendknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social didalam dan diluar lingkungan kerjanya

d. Sikap terhadap peserta didik
Undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yaitu “ pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru bukan hanya mengajar tetapi juga harus mampu mendidik atau membimbing pserta didik. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan kepribadian peserta didik, baik jasmani, rohani, social, intelektual, maupun yang lainya yang sesuai dengan hakikat pendidikan

e Sikap terhadap tempat kerja
Guru sebagai ujung tombak terdepan dalam penyelenggaraan kegiatan proses belajar-mengajar, berkewajiban menciptaka iklim yang kondusif untuk menumbuh kembangkan semangat belajar peserta didik.
PP RI nomor 19 tahun 2005 BAB VIII pasal 49 ayat 1yaitu pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manejemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, pertisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.

f Sikap Terhadap Pimpinan
Dalam kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupaya tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama jugadapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritis yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam mensukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun diluar sekolah.

4. Pengembangan Sikap Profesional
Dalam angka meningkatkan mutu baik mutu professional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Hal tersebut dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas, yaitu:

1. Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan

Calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Merupakan pendidikan persiapan mahasiswa ntuk meniti karir dalam bidang pendiikan dan pengajaran. Menurut Page & Thomas pendidikan prajabatan merupakan sebuah istilah yang paling lazim digunakan lembaga pendidikan keguruan, yang merujuk pada pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universiter pendidikan untuk menyiapkan mahasiswa yang hendak menii karir dalam bidang pengajaran.

2. Pengembangan sikap selama dalam jabatan

Pengembangan sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pedidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegitan ilmiah lainnya.

No comments:

Post a Comment