Menu

Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Tuesday, October 29, 2013

Basic Input Output System (BIOS)

MACAM-MACAM BIOS


Pengertian BIOS
BIOS adalah tingkatan terendah dari perangkat lunak yang mengkonfigurasi atau memanipulasi perangkat keras. BIOS adalah singkatan dari Basic Input Output System,dalam sistem komputer IBM PC atau kompatibelnya (komputer yang berbasis keluarga prosesor Intel x86) merujuk kepada kumpulan rutin perangkat lunak yang mampu melakukan hal-hal berikut:
1.      Inisialisasi (penyalaan) serta pengujian terhadap perangkat keras (dalam proses yang disebut dengan Power On Self Test, POST)
2.      Memuat dan menjalankan sistem operasi
3.      Mengatur beberapa konfigurasi dasar dalam komputer (tanggal, waktu, konfigurasi media penyimpanan, konfigurasi proses booting, kinerja, serta kestabilan komputer)
4.      Membantu sistem operasi dan aplikasi dalam proses pengaturan perangkat keras dengan menggunakan BIOS Runtime Services.
BIOS menyediakan antarmuka komunikasi tingkat rendah, dan dapat mengendalikan banyak jenis perangkat keras (seperti keyboard). Karena kedekatannya dengan perangkat keras, BIOS umumnya dibuat dengan menggunakan bahasa rakitan (assembly) yang digunakan oleh mesin yang bersangkutan.
Istilah BIOS pertama kali muncul dalam sistem operasi CP/M, yang merupakan bagian dari CP/M yang dimuat pada saat proses booting dimulai yang berhadapan secara langsung dengan perangkat keras (beberapa mesin yang menjalankan CP/M memiliki boot loader sederhana dalam ROM). Kebanyakan versi DOS memiliki sebuah berkas yang disebut "IBMBIO.COM" (IBM PC-DOS) atau "IO.SYS" (MS-DOS) yang berfungsi sama seperti halnya CP/M disk BIOS.Kata BIOS juga dapat diartikan sebagai "kehidupan" dalam tulisan Yunani (Βίος).
Fungsi BIOS

1.   Mengenali semua hardware / perangkat keras yang terpasang pada PC / Komputer.
2.   Inisialisai ( Penyalaan ), serta pengujian terhadap semua perangkat yang terpasang ( Dalam  proses yang dikenal dengan istilah Power On Self Test)
3.   Mengeksekusi MBR ( Master Boot record ) Yang berada pada sector pertama pada harddisk, yang fungsinya ialah untuk memanggil Sistem Operasi dan Menjalankannya.
4.   Mengatur beberapa konfigurasi dasar dalam komputer (tanggal, waktu, konfigurasi media penyimpanan, konfigurasi proses booting/urutan booting, kinerja, serta kestabilan komputer)
5.   Membantu sistem operasi dan aplikasi dalam proses pengaturan perangkat keras dengan menggunakan BIOS Runtime Services.
Macam-macam BIOS
AMI-BIOS 
AMI BIOS  adalah BIOS dikembangkan dan dijual oleh Megatrends Amerika. Hal ini digunakan baik di perusahaan memiliki motherboard dan pada motherboard yang dijual oleh perusahaan lain. American Megatrends adalah satu-satunya pihak ketiga produsen BIOS motherboard juga memproduksi sendiri, meskipun dalam volume yang relatif kecil. Pada 2002, AMI BIOS adalah yang paling populer BIOS firmware untuk PC.
Beep 1x           : RAM rusak atau tidak terpasang dengan benar.
Beep 2x           : Sirkuit gagal mengecek keseimbangan DRAM Parity (sistem memori)
Beep 3x           : BIOS gagal mengakses memori 64KB pertama
Beep 4x           : Timer pada sistem gagal bekerja
Beep 5x           : Motherboard tidak dapat menjalankan prosessor
Beep 6x           : Biasanya menunjukkan keyboard yang rusak, atau tidak terpasang dengan benar
Beep 7x           : Video Mode error.
Beep 8x           : Graphic card rusak atau tidak terpasang dengan benar pada slot.
Beep 9x           : Checksum error ROM BIOS bermasalah
Beep 10x         : CMOS shutdown read/write mengalami errror
Beep 11x         : Checksum-Error. Periksalah baterai CMOS pada motherboard.
1 Beep Panjang dan 3 Beep Pendek            : Conventional/Extended memori rusak
1 beep panjang 8 beep pendek                    : Tes tampilan gambar gagal

Award-BIOS

Beep 1x panjang terus menerus :RAM rusak, atau tidak terpasang dengan benar.
Beep 1x panjang, 1x pendek :Ada masalah dengan RAM atau Motherboard
Beep 1x panjang, 2x pendek : Graphic card rusak atau tidak terpasang dengan benar
Beep 1x panjang, 3x pendek : Keyboard rusak atau tidak terpasang dengan benar
Beep 1x panjang, 9x pendek :Ada masalah dengan Bios / Bios rusak
Beep pendek Tak terputus :Ada masalah dengan penerimaan tegangan (power)
Phoenix-BIOS


Phoenix merupakan salah satu pabrikan BIOS yang dipakai di Indonesia . Mengembangkan dan mendukung perangkat lunak sistem inti untuk komputer pribadi dan perangkat komputasi lainnya. , produk Phoenix – biasa disebut sebagai BIOS (Basic Input / Output System) atau firmware – Dukungan dan mengaktifkan kompatibilitas, konektivitas, keamanan dan pengelolaan berbagai komponen dan teknologi yang digunakan dalam perangkat tersebut. Phoenix Technologies dan IBM mengembangkan El Torito standar.
Beep 1x-1x-4x                         :BIOS mengalami kerusakan.
Beep 1x-2x-1x                         :Motherboard rusak.
Beep 1x-3x-1x            :Ram rusak atau tidak terpasang dengan benar.
Beep 3x-1x-1x             :Motherboard rusak
Beep 3x-3x-4x                         :Graphic card rusak atau tidak terpasang dengan benar.
Konsep kerja bios maupun Prinsip dan Cara Kerja BIOS adalah sebagai berikut :
ü  Pada saat pertama kali motherboard/PC dinyalakan, maka pertama kali bios akan melakukan post cek / self cek pada IC-Bios itu sendiri, Self Cek yang dilakukan oleh bios adalah sesuai konstruksi program yang tertanam dalam eeprom itu sendiri, muali dari header/bootblock/loader sampai dengan MCU(Main Control Unit), Cek yang dilakukan mulai dari syntaxis hubungan bit per bit code program dan korelasi map addressing pada bios dengan external addressing (peripheral yg terpasang pada motherboard)
ü  Jika self cek pada chips/ic-bios itu berhasil maka proses selanjutnya adalah yang sering anda ketahui dan dengar adalah proses BOOTING / Bootstart. Pada saat booting bios akan melakukan cek terhadap validitas kinerja peripheral, mulai dari Motherboard, Processor, RAM, VGA, Sound Card, Hard Disk, Floppy Disk, CD/DVDR/RW, Keyboard, Mouse, Monitor, dan accecories lainnya.
ü  Jika booting berhasil, maka langkah selanjutnya adalah bios akan melakukan proses yang disebut Start-Up, Jika proses booting gagal karena ada salah satu peripheral yang tidak valid kinerjanya/trouble, maka proses booting akan berhenti dan bahkan HANG.
ü  Pada saat start-up yang sebenarnya di cek oleh bios adalah spesifikasi perangkat/peripheral yang tertanam/terpasang dalam CPU/PC seperti store-age, mulai dari IRQ, Spesifikasi Firmware, Kapasitas, Fungsionalitas (Contoh : Hard Drive, Floppy Drive, CD/DVD/R/RW, dan perangkat store-age lain yang terpasang)
ü  Jika validasi dan verifikasi peripheral pada saat proses startup berhasil maka proses selanjutnya adalah membaca OS (Operating System) yang berada pada store-age, Operating System dalam hal ini bisa dari berbagai platform seperti DOS(Disk Operating Sistem), Windows 16-64Bit, Solaris, Linux, Xenix, Unix, Aple, Etc. Jika OS yang berada pada store-age terbaca dan sukses melewati verifikasi maka PC akan masuk pada desktop area / Main Area pada setiap system operasi dari berbagai platform tersebut. Apa saja verifikasi yang dilakukan pada tahap ini? Pada tahap ini verifikasi yang dilakukan system antara lain : MBR(Master Boot Record), Jenis Partisi (FAT, NTFS, Linux, Etc-> sesuai dengan platform system operasi), File System Utama / Boot Loader (Contoh File System Untuk Platform DOS, Windows : MS-DOS.SYS, IO.SYS, Command.com, Drvspace.BIN, AUTOEXEC.BAT). MS-DOS.SYS adalah file system yang menerangkan tentang rumpun dan jenis system operasi yang digunakan. IO.SYS adalah file yang menjelaskan tentang Input Output Unit/Peripheral. Command.com adalah file yang berisi perintah – perintah standard internal pada system operasi terkait. Drvspace.bin adalah file yang menerangkan informasi detail tentang kapasitas dan alokasi store-age. AUTOEXEC.BAT adalah file yang berisi rutin program standard dengan printah perintah internal yang berada pada command.com yang akan langsung di eksekusi pada saat proses booting.
ü  Jika CPU/PC sudah berhasil masuk pada salah satu platform system operasi tersebut, maka proses selanjutnya adalah KERNEL CHECK atau cek pada file KERNEL, File kernel adalah file yang berisi rutin program yang berfungsi sebagai jembatan/gate/komunikator antara HARDAWARE dengan Software (Dalam Hal ini system operasi), File ini biasanya banyak ditemukan pada OS dari berbagai platform khususnya yang memiliki mode GUI (Graphical User Interface).
JIKA proses-proses standard tersebut diatas sudah berhasil dilewati Maka Sistem Operasi dari Berbagai platform akan masuk pada console utama baik dalam bentuk Text mode Maupun Graphical mode (Untuk OS GUI), Untuk yang umum maka anda akan sampai pada desktop area/ main control area pada setiap system operasi dari berbagai platform yg biasa anda gunakan sehari-hari. Itulah GARIS BESAR bagaimana porses booting/startup saat sebuah PC akan digunakan, dan sebenarnya semua proses tersebut di handle oleh chips utama yang bernama BIOS.

Keamanan Jaringan

KEAMANAN JARINGAN
 

1.       Apa itu Keamanan Jaringan
Satu hal yang perlu diingat bahwa tidak ada jaringan yang anti sadap atau tidak ada jaringan komputer yang benar-benar aman. Sifat dari jaringan adalah melakukan komunikasi. Setiap komunikasi dapat jatuh ke tangan orang lain dan disalahgunakan. Sistem keamanan membantu mengamankan jaringan tanpa menghalangi penggunaannya dan menempatkan antisipasi ketika jaringan berhasil ditembus. Selain itu, pastikan bahwa user dalam jaringan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai keamanan dan pastikan bahwa mereka menerima dan memahami rencana keamanan yang Anda buat. Jika mereka tidak memahami hal tersebut, maka mereka akan menciptakan  lubang (hole) keamanan pada jaringan Anda.        
Ada dua elemen utama pembentuk keamanan jaringan :
·         Tembok pengamanan, baik secara fisik maupun maya, yang ditaruh diantara piranti dan layanan jaringan yang digunakan dan orang-orang yang akan berbuat jahat.
·         Rencana pengamanan, yang akan diimplementasikan bersama dengan user lainnya, untuk menjaga agar sistem tidak bisa ditembus dari luar.       
Segi-segi keamanan didefinisikan dari kelima point ini.
a.            Confidentiality Mensyaratkan bahwa informasi (data) hanya bisa diakses oleh pihak yang memiliki wewenang.
b.            Integrity Mensyaratkan bahwa informasi hanya dapat diubah oleh pihak yang memiliki wewenang.
c.             Availability Mensyaratkan bahwa informasi tersedia untuk pihak yang memiliki wewenang ketika dibutuhkan.
d.            Authentication Mensyaratkan bahwa pengirim suatu informasi dapat diidentifikasi dengan benar dan ada jaminan bahwa identitas yang didapat tidak palsu.
e.             Nonrepudiation Mensyaratkan bahwa baik pengirim maupun penerima informasi tidak dapat menyangkal pengiriman dan penerimaan pesan.
Serangan (gangguan) terhadap keamanan dapat dikategorikan dalam empat kategori utama :
a. Interruption
Suatu aset dari suatu sistem diserang sehingga menjadi tidak tersedia atau tidak dapat dipakai oleh yang berwenang. Contohnya adalah perusakan/modifikasi terhadap piranti keras atau saluran jaringan.
b. Interception
Suatu pihak yang tidak berwenang mendapatkan akses pada suatu aset. Pihak yang dimaksud bisa berupa  orang, program, atau sistem yang lain. Contohnya adalah penyadapan terhadap data dalam suatu jaringan.
c. Modification
Suatu pihak yang tidak berwenang dapat melakukan perubahan terhadap suatu aset. Contohnya adalah perubahan nilai pada file data, modifikasi program sehingga berjalan dengan tidak semestinya, dan  modifikasi pesan yang sedang ditransmisikan dalam jaringan.
d. Fabrication
Suatu pihak yang tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem.
Contohnya adalah pengiriman pesan palsu kepada orang lain.
Ada beberapa prinsip yang perlu dihindari dalam menangani masalah keamanan :
§  diam dan semua akan baik-baik saja
§  sembunyi dan mereka tidak akan dapat menemukan anda
§  teknologi yang digunakan kompleks/rumit, artinya aman

Kepedulian Masalah Jaringan

1. Kepedulian Masalah Jaringan 


Overview
Pendefinisian keamanan (pada jaringan komputer) dapat dilakukan dengan melihat target yang ingin dicapai melalui konsep 'aman'. Berikut adalah daftar fitur
 yang dapat mencegah/mengantisipasi serangan dari pihak luar ataupun pihak dalam.
Security Policy
Sebelum melanjutkan implementasi ke tingkat yang lebih jauh sebaiknya ditentukan dulu apa yang hendak dilindungi dan dilindungi dari siapa. Beberapa pertanyaan berikut dapat membantu penentuan kebijakan keamanan yang diambil.
  1. Informasi apa yang dianggap rahasia atau sensitif ?
  2. Anda melindungi sistem anda dari siapa ?
  3. Apakah anda membutuhkan akses jarak jauh?
  4. Apakah password dan enkripsi cukup melindungi ?
  5. Apakah anda butuh akses internet?
  6. Tindakan apa yang anda lakukan jika ternyata sistem anda dibobol?
Serta masih banyak pertanyaan lain tergantung bentuk organisasi yang anda kelola.
Kebijaksanaan keamanan  tergantung sebesar apa anda percaya orang lain, di dalam ataupun di luar organisasi anda. Kebijakan haruslah merupakan keseimbangan antara mengijinkan user untuk mengakses informasi yang dibutuhkan dengan tetap menjaga keamanan sistem.
Keamanan Secara Fisik
Fisik dalam bagian ini diartikan sebagai situasi di mana seseorang dapat masuk ke dalam ruangan  server/jaringan dan dapat mengakses piranti tersebut secara illegal. Orang yang tidak berkepentingan ini bisa saja seorang tamu, staf pembersih, kurir pengantar paket, dan lainnya yang dapat masuk ke ruangan tersebut dan mengutak-atik piranti yang ada. Apabila seseorang memiliki akses terhadap ruangan tersebut, orang  tersebut bisa saja memasang program trojan horse di komputer, melakukan booting dari floppy disk, atau  mencuri data-data penting (seperti file password) dan membongkarnya di tempat yang lebih aman.
Untuk  menjaga keamanan, taruhlah server di ruangan yang dapat dikunci dan pastikan bahwa ruangan tersebut  dikunci dengan baik. Untuk menghindari pengintaian, gunakan screen-saver yang dapat dipassword. Atur  juga semua komputer untuk melakukan fungsi auto-logout setelah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
BIOS Security
Sebenarnya seorang  admin direkomendasikan men-disable boot dari floppy. Atau bisa dilakukan dengan membuat password pada BIOS dan memasang boot password.
Password Attack
Banyak orang menyimpan informasi pentingnya pada komputer dan seringkali sebuah password hal yang mencegah orang lain untuk melihatnya. Untuk menghindari serangan password maka sebaiknya user menggunakan password yang cukup baik. Petunjuk pemilihan password :
·         Semua password harus terdiri dari paling sedikit 7 karakter.
·         Masukkan kombinasi huruf, angka, dan tanda baca sebanyak mungkin dengan catatan bahwa password  tetap mudah untuk diingat. Salah satu caranya adalah mengkombinasikan kata-kata acak dengan tanda baca
atau dengan mengkombinasikan kata-kata dengan angka. Contoh : rasa#melon@manis, komputer0digital1, kurang2001
·         Gunakan huruf pertama frasa yang gampang diingat. Contoh: dilarang parkir antara pukul 7 pagi hingga pukul 8 sore à dpap7php8s, tidak ada sistem yang benar-benar aman dalam konteks jaringan à tasybbadkj
·         Gunakan angka atau tanda baca untuk menggantikan huruf di password. Contoh : keberhasilan à k3b3rh45!l4n
·         Gantilah password secara teratur
Malicious Code
Malicious code bisa berupa virus, trojan atau worm, biasanya berupa kode instruksi yang akan memberatkan sistem sehingga performansi sistem menurun. Cara mengantisipasinya bisa dilihat pada 6 contoh berikut :
  1. berikan kesadaran pada user tentang ancaman virus.
  2. gunakan program anti virus yang baik pada workstation, server dan gateway internet (jika punya).
  3. ajarkan dan latih user cara menggunakan program anti virus
  4. sebagai admin sebaiknya selalu mengupdate program anti-virus dan database virus
  5. Biasakan para user untuk TIDAK membuka file attachment email atau file apapun dari floppy sebelum 110 % yakin atau tidak attachment/file tsb “bersih”.
  6. Pastikan kebijakan kemanan anda up to date.
Sniffer
Sniffer adalah sebuah device penyadapan komunikasi jaringan komputer dengan memanfaatkan mode premicious pada ethernet. Karena jaringan komunikasi komputer terdiri dari data biner acak maka sniffer ini biasanya memiliki penganalisis protokol sehingga data biner acak dapat dipecahkan. Fungsi sniffer bagi pengelola bisa untuk pemeliharaan jaringan, bagi orang luar bisa untuk menjebol sistem.
                Cara paling mudah untuk mengantisipasi Sniffer adalah menggunakan aplikasi yang secure, misal : ssh, ssl, secureftp dan lain-lain
Scanner
Layanan jaringan (network service) yang berbeda berjalan pada port yang berbeda juga. Tiap layanan jaringan berjalan pada alamat jaringan tertentu (mis. 167.205.48.130) dan mendengarkan (listening) pada satu atau lebih port (antara 0 hingga 65535). Keduanya membentuk apa yang dinamakan socket  address yang mengidentifikasikan secara unik suatu layanan dalam jaringan. Port 0 hingga 1023 yang paling umum dipergunakan didefinisikan sebagai well-known number dalam konvensi UNIX dan dideskripsikan dalam RFC 1700.
                Port Scanner merupakan program yang didesain untuk menemukan layanan (service) apa saja yang dijalankan pada host jaringan. Untuk mendapatkan akses ke host, cracker harus mengetahui titik-titik kelemahan yang ada. Sebagai contoh, apabila cracker sudah mengetahui bahwa host menjalankan proses ftp server, ia dapat menggunakan kelemahan-kelemahan yang ada pada ftp server untuk mendapatkan akses. Dari bagian ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa layanan yang tidak benar-benar diperlukan sebaiknya dihilangkan untuk memperkecil resiko keamanan yang mungkin terjadi.
                 
                Contoh scanner : Nmap, Netcat, NetScan Tools Pro 2000, SuperScan
Spoofing
Spoofing (penyamaran) biasa dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menggunakan fasilitas dan resource sistem. Spoofing adalah teknik melakukan penyamaran sehingga terdeteksi sebagai identitas yang bukan sebenarnya, misal : menyamar sebagai IP tertentu, nama komputer bahkan e-mail address tertentu. Antisipasinya dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi firewall.
Denial of Service
Denial of Service (DoS) merupakan serangan dimana suatu pihak mengekploitasi aspek dari suite Internet Protocol untuk menghalangi akses pihak yang berhak atas informasi atau sistem yang diserang.  Hole yang memungkinkan DoS berada dalam kategori C, yang berada dalam prioritas rendah. Serangan ini  biasanya didasarkan pada sistem operasi yang dipergunakan. Artinya, hole ini berada di dalam bagian  jaringan dari sistem operasi itu sendiri. Ketika hole macam ini muncul, hole ini harus diperbaiki oleh  pemilik software tersebut atau di-patch oleh vendor yang mengeluarkan sistem operasi tersebut. Contoh dari serangan ini adalah TCP SYN dimana permintaan koneksi jaringan dikirimkan ke server dalam jumlah yang sangat besar. Akibatnya server dibanjiri permintaan koneksi dan menjadi lambat atau bahkan tidak dapat dicapai sama sekali. Hole ini terdapat nyaris di semua sistem operasi yang menjalankan TCP/IP  untuk berkomunikasi di internet. Hal ini tampaknya menjadi masalah yang terdapat di dalam desain suite  TCP/IP, dan merupakan sesuatu yang tidak mudah diselesaikan.
Dalam serangan DoS, sesorang dapat melakukan sesuatu yang mengganggu kinerja dan operasi jaringan atau server. Akibat dari serangan ini adalah lambatnya server atau jaringan dalam merespons, atau bahkan bisa menyebabkan crash. Serangan DoS mengganggu user yang sah untuk mendapatkan layanan yang sah, namun tidak memungkinkan cracker masuk ke dalam sistem jaringan yang ada. Namun, serangan semacam ini terhadap server yang menangani kegiatan e-commerce akan dapat berakibat kerugian dalam bentuk  finansial.

Sunday, October 6, 2013

Konsep, Fungsi, Tujuan, dan Aliran-aliran Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu bagian terpenting dalam kehidupan manusia. Pendidikan dimulai sejak manusia itu ada. Dengan adanya pendidikan manusia akan memiliki bekal untuk membantu hidupnya dan membangun negaranya. Pendidikan bisa berupa pendidikan formal dan pendidikan non formal. Manusia mendapatkan pendidikan formal dari suatu lembaga pembelajaran atau sekolah, sedangkan manusia mendapat pendidikan non formal dari kehidupan sehari- hari seperti sopan santun, sikap dalam kehidupan sehari- hari dalam masyarakat.

Pendidikan itu sendiri adalah segala situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu sebagai pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pendidikan ialah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991).


A. KONSEP DASAR PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan usaha untuk membimbing anak agar menyerupai orang dewasa akan tetapi bagi Jean Piaget (1896) pendidikan berarti menghasilkan, mencipta, sekalipun tidak banyak, sekalipun suatu penciptaan dibatasi oleh pembandingan dengan penciptaan lain. Pandangan tersebut memberi makna bahwa pendidikan adalah segala situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu sebagai pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Dalam arti sempit pendidikan adalah pengajaran yang diselenggarakan umunya di sekolah sebagai lembaga pendidikan formal.


Gambar : Logo Tut Wuri Handayani


Ilmu disebut juga pedagogik, yang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu ”Pedagogics”. Pedagogics berasal dari bahasa Yunani yaitu ”pais” yang berarti anak, dan ”again” yang berarti membimbing. Poerbakwatja dan Harahap (1982 : 254) mengemukakan pedagogik mempunyai dua arti yaitu: (1) peraktek, cara sesorang mengajar; dan (2) ilmu pengetahuan mengenai prinsip-prinsip dan metode mengajar, membimbing, dan mengawasi pelajaran yang disebut juga pendidikan. Orang yang memberikan bimbingan kepada anak disebut pembimbing atau ”pedagog”, istilah pendidikan (pedagogy) berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan kepada anak oleh orang dewasa secara sadar dan bertanggung jawab. Dalam dunia pendidikan kemudian tumbuh konsep pendidikan seumur hidup (lifelong education ), yang berarti pendidikan berlangsung sampai mati, yaitu pendidikan berlangsung seumur hidup dalam setiap saat selama ada pengaruh lingkungan. Untuk memberi pemahaman akan batasan pendidikan berikut ini dikemukakan sejumlah batasan pendidikan yang dikemukan para ahli yaitu :
  1. Pendidikan ialah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991).
  2. Dalam pengertian yang sempit pendidikan berarti perbuatan atau proses perbuatan untuk memperoleh pengetahuan (McLeod, 1989).
  3. Pendidikan ialah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup serta pendidikan dapat diartikan sebagai pengajaran yang diselenggarakan di sekolah sebagai lembaga pendidikan formal (Mudyahardjo, 2001:6).
  4. Dalam pengertian yang agak luas pendidikan diartikan sebagai sebuah proses dengan metode-metode tertentu sehingga orang memperoleh pengetahuan, pemahaman, dan cara bertingkah laku yang sesuai dengan kebutuhan (Muhibinsyah, 2003:10).
  5. Pendidikan berarti tahapan kegiatan yang bersifat kelembagaan (seperti sekolah dan madrasah) yang dipergunakan untuk menyempurnakan perkembangan individu dalam menguasai pengetahuan, kebiasaan, sikap, dan sebagainya (Dictionary of Psychology, 1972).
  6. Dalam arti luas pendidikan meliputi semua perbuatan dan usaha dari generasi tua untuk mengalihkan pengetahuannya, pengalamannya, kecakapannya, dan ketrampilannya kepada generasi muda sebagai usaha menyiapkannya agar dapat memenuhi fungsi hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah. Artinya pendidikan adalah usaha secara sengaja dari orang dewasa untuk dengan pengaruhnya meningkatkan si anak ke kedewasaan yang selalu diartikan mampu menimbulkan tanggung jawab moril dari segala perbuatannya (Poerbakawatja dan Harahap, 1981).
  7. Menurut John Dewey pendidikan merupakan proses pembentukan kemampuan dasar yang fundamental, baik menyangkut daya pikir atau daya intelektual, maupun daya emosional atau perasaan yang diarahkan kepada tabiat manusia dan kepada sesamanya.
  8. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengenalan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UUSPN No. 20 Tahun 2003).


B. FUNGSI PENDIDIKAN
Fungsi pendidikan adalah serangkaian tugas atau misi yang diemban dan harus dilaksanakan oleh pendidikan (Drs. Dirto Hadisusanto, Pengantar Ilmu Pendidikan, 1995: 57). Ruang lingkup pendidikan sangat luas, hal ini dikarenakan pendidikan harus menyentuh segala segi kehidupan manusia, bangsa dan negara, nasional, internasional, bahkan dunia dan akhirat. Pendidikan mempunyai peran penting dalam suatu pembangunan negara dan bangsa. Dengan pendidikan maka manusia mempunyai bekal dan modal dalam menjalani kehidupan guna pembangunna negara dan bangsa.

Lembaga pendidikan dibagi menjadi tiga yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pendidikan di dalam keluarga mempunyai tugas untuk mengembangkan keyakinan beragama, nilai- nilai kebudayaan, nilai- nilai moral dan keterampilan. Pendidikan di sekolah mempunyai tugas memberikan berbagai pengetahuan dan keterampilan, serta mengembangkan berbagai nilai dan sikap. Pendidikan di luar jalur sekolah mempunyai tugas mengembangkan pengetahuan dan kemampuan warga masyarakat untuk dapat berperan dalam berbagai bidang kehidupan secara produktif, efisien, dan efektif.

Di dalam Undang- undang No. 2 tahun 1989 pasal 3 dijelaskan fungsi pendidikan nasional di Indonesia adalah “Mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesiadalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”. Fungsi pendidikan nasional adalah berusaha memerangi segala kekurangan, keterbelakangan, dan kebodohan serta memantapkan ketahanan nasional, meningkatkan rasa persatuan dan kesatuanberlandaskan kebudayaan bangsa dan ke Bhineka Tunggal Ika-an (penjelasan pasal 3 Undang- undang No. 2 tahun 1989). Yang dimaksud dengan “mewujudkan tujuan nasional” dalam rumusan tentang fungsi pendidikan ialah mewujudkan empat tujuan negara sebagaimana termaktub pada alinea 4 pembukaan undang- undang Dasar 1945 yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


C. TUJUAN PENDIDIKAN
Yang dimaksud dengan tujuan pendidikan adalah seperangkat sasaran kemana pendidikan itu diarahkan. Wujud tujuan pendidikan dapat berupa pengetahuan, keterampilan, serta nilai dan sikap. Maka tujuan pendidikan merupakan suatu sistem nilai yang disepakati kebenaran dan kepentingannya dan ingin dicapai melalui berbagai kegiatan, baik didalam jalur pendidikan sekolah maupun di jalur pendidikan luar sekolah (Drs. Dirto Hadisusanto, Pengantar Ilmu Pendidikan, 1995: 59).

Pendidilan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Bab VIII pada Undang- undang Dasar telah dijabarkan ke dalam Undang- undang No. 4 tahun 1950 junco No. 12 tahun 1954 dengan tujuan pendidikannya dalam Bab II pasal 3 sebagai berikut :
“Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyatrakatdan tanah air”.

Dalam Laporan Komisi Pembangunan Sistem Pendidikan Nasional tahun 1980 dibawah pimpinan Prof. Dr.Slamet Iman Sentosa, tujuan pendidikan sebagai berikut :
“Pendidikan Nasional bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, ketrampilan mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.

Dalam GBHN tahun 1983, dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu :
“Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.

Dalam UU no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dr. M.J. Langeveld (Belanda) mengklasifikasikan tujuan pendidikan dalam 6 macam, yaitu :
1.Tujuan umum, total atau akhir
Tujuan ini merupakan tujuan yang paling jauh dan yang paling akhir dicapai, dan merupakan keseluruhan / kebulatan tujuan yang ingin dicapai, misalnya kedewasaan, manusia muslim sejati, manusia Indonesia seutuhnya dan sebagainya.

2.Tujuan khusus
Tujuan ini merupakan pengkhususan dari tujuan umum yaitu pengkhususan berdasarkan usia, jenis kelamin, intelegensi (anak super normal, normal, di bawah normal), bakat atau minat.

3.Tujuan tak lengkap
Tujuan ini hanya meliputi sebagian kehidupan manusia, misalnya segi psikologis, biologis atau sosiologis saja.

4.Tujuan sementara
Tujuan ini hanya berlaku sementara, kalau sudah tercapai tujuan yang di inginkan, maka tujuan sementara itu lalu ditinggalkan, contohnya memasukan anak ke pesantren.

5.Tujuan intermedier
Tujuan ini merupakan tujuan perantara untuk mencapai tujuan yang pokok, contohnya memasukan anak pada pusat pelatihan kerja.

6.Tujuan insidental
Merupakan tujuan yang ingin dicapai pada saat-saat tertentu, misal memberi tahu cara-cara makan yang sopan pada saat makan bersama.


Di sekolah diperkenalkan hirarki tujuan pendidikan, yaitu :
1.Tujuan umum
Tujuan umum adalah tujuan terkhir atau tertinggi yang berlaku bagi semua lembaga dan kegiatan pendidikan. Tujuan ini di tuangkan ke dalam GBHN (Tap MPR No. II/MPR/1988) atau ke dalam Undang-undang No. 2 tahun 1989.

2.Tujuan institusional
Merupakan tujuan tiap- tiap lembaga pendidikan.

3.Tujuan kurikuler
Disebut juga tujuan bidang study, misalnya tujuan pengajaran matematika yang secara langsung diacu oleh guru dalam melaksanakan tugasnya (mengajar).

4.Tujuan instruksional
Merupakan tujuan yang dipegang oleh guru waktu mengajar di muka kelas. Tujuan ini dibedakan menjadi 2, yaitu :
•Tujuan Instruksional Umum (TIU)
•Tujuan Instruksional Khusus (TIK)

D. ALIRAN–ALIRAN DALAM PENDIDIKAN
Dalam dunia pendidikan terdapat beberapa aliran, aliran ini adalah :

1.Nativisme
Nativisme (aliran pembawaan) adalah aliran yang berpendapat bahwa perkembangan seseorang ditentukan oleh bawaan sejak ia dilahirkan. Dalam aliran nativisme faktor lingkungan dianggap kurang memberi pengaruh terhadap perkembangan dan pendidikan anak. Seseorang akan menjadi ahli lukis, agama, dan lain-lain itu semua semata-mata karena pembawaan. Tokoh-tokoh yang berpengaruh terhadap aliran nativisme adalah Arthur Schopenhauer, Immanuel Kant, Gottfried Wilhemleibnitz.

•Arthur Schopenhauer
Dilahirkan di Danzig pada tanggal 22 Februari 1788. Schopenhauer dibesarkan oleh keluarga pembisnis. Ia merupakan seorang jenius dengan karyanya yang terkenal adalah The World as Will and Representation. Ia mempunyai pandangan bahwa Pembawaanlah yang maha kuasa, yang menentukan perkembangan anak. Lingkungan sama sekali tidak bisa mempengaruhi, apalagi membentuk kepribadian anak. Perkembangan ditentukan oleh faktor pembawaannya, yang berarti juga ditentukan oleh anak itu sendiri.

•Immanuel Kant
Di lahirkan di Konigsberg pada 22 April 1724. Ia merupakan filsof Jerman dan karyanya yang terkenal adalah Kritik der Reinen Vernunft. Ia berpendapat bahwa :
1)Apa-apa yang bisa diketahui manusia hanyalah yang dipersepsi dengan panca indra. Lain daripada itu merupakan “ilusi” saja, hanyalah ide.

2)Semua yang harus dilakukan manusia harus bisa diangkat menjadi sebuah peraturan umum. Hal ini disebut dengan istilah “imperatif kategoris”. Contoh: orang sebaiknya jangan mencuri, sebab apabila hal ini diangkat menjadi peraturan umum, maka apabila semua orang mencuri, masyarakat tidak akan jalan.

3)Yang bisa diharapkan manusia ditentukan oleh akal budinya. Inilah yang memutuskan pengharapan manusia.

•Gottfried Wilhemleibnitz
Merupakan filsuf Jerman yang lahir di Leipzig, pada 1 Juli 1646. Gottfried mempunyai pandangan bahwa perkembangan manusia sudah ditentukan sejak lahir. Manusia hidup dalam keadaan yang sebaik mungkin karena dunian ini diciptakan oleh Tuhan.


2.Empirisme
Aliran empirisme adalah aliran yang berpendapat bahwa semua pengetahuan yang diperoleh manusia merupakan hasil dari pengalaman manusia. Aliran ini beranggapan bahwa pengetahuan yang dimiliki seseorang bukanlah bawaan sejak lahir atau bukan merupakan faktor keturunan. Tokoh- tokoh yang berpengaruh dalam aliran ini adalah :

•Francis Bacon
Merupakan filsuf, negarawan, sekaligus penulis yang berasal dari Inggris. Francis Bacion berpendapat bahwa "Untuk memahami dunia ini, pertama orang mesti mengamatinya. Pertama, kumpulkan fakta-fakta. Kemudian ambil kesimpulan dari fakta-fakta itu dengan cara argumentasi induktif yang logis".

•Thomas Hobbes
Dilahirkan di Malmesbury (1588-1679). Hobbes berpendapat bahwa filsafat adalah suatu ilmu pengetahuan tentang efek-efek atau akibat-akibat berupa fakta yang dapat diamati. Segala yang ada ditentukan oleh sebab tertentu, yang mengikuti hukum ilmu pasti dan ilmu alam. Yang nyata adalah yang dapat diamati oleh indera manusia, dan sama sekali tidak tergantung pada rasio manusia (bertentangan dengan rasionalisme).

•John Locke
John Locke lahir di Bristol Inggris pada tahun 1632. Jonh Lucke terkenal dengan teori tabularasanya. Pemikiran John termuat dalam tiga buku pentingnya yaitu Essay Concerning Human Understanding (1600), Letters on Tolerantion (1689-1692), dan Two Treatises on Government (1690). John berpendapat bahwa anak yang baru dilahirkan dapat diumpamakan seperti kertas putih yang belum ditulisi (a sheet of white paper avoid of all characters).

•David Hume
David Hume lahir di Edinburgh pada 26 April 1711. Ia merupakan filosof Skotlandia, ekonom, dan seorang sejarawan. David Hume berpendapat bahwa seluruh pemikiran merupakan hasil dari pengalaman, yang disebut dengan istilah persepsi. Persepsi terdiri atas kesan-kesan (impressions), dan gagasan (ideas).


3.Konvergensi
Konvergensi merupakan aliran pendidikan yang berpendapat bahwa kepribadian manusia tergantung pada pendidikan, pembawaan, dan lingkungan. Tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam aliran ini adalah :

•William Strern
William Strern lahir pada 29 april 1871, ia merupakan penemu konsep intelligence quotient atau IQ. William berpendapat bahwa anak dilahirkan dengan pembawaan baik maupun buruk. Baik buruknya seseorang tergantung dari pembawaan dan lingkungan.

•Al Ghazali
Al Ghazali lahir pada tahun 450 H atau 1058 M di desa Thus. Al Ghazali berpendapat bahwa batas awal berlangsungnya pendidikan adalah sejak bersatunya sperma dan ovum sebagai awal kejadian manusia. Adapun mengenai batas akhir pendidikan adalah tidak ada karena selama hayatnya manusia dituntut untuk melibatkan diri dalam pendidikan sehingga menjadi insan kamil. Kemakmuran dan kejayaan suatu bangsa sangat bergantung pada sejauhmana keberhasilan dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Selain itu, pengajaran dan pendidikan harus dilaksanakan secara step by step.


4.Behaviorisme
Behaviorisme merupakan aliran ilmu Jiwa yang berkembang di Amerika. Pelopor aliran ini adalah William James, Thorndike, dan Waston. Aliran behaviorisme memiliki ciri- ciri :
  • Aliran ini mempelajari perbuatan manusia dari perbuatan dan tingkah laku yang berdasarkan kenyataan.
  • Semua perbuatan dikembalikan pada reflek. Reflek adalah reaksi yang tidak disadari terhadap suatu rangsang.
  • Pada dasarnya manusia itu dilahirkan sama. Manusia merupakan makhluk yang berkembang karena kebiasaan-kebiasaan, dan pendidikan dapat mempengaruhi kehidupannya.


5.Taman Siswa
Taman siswa adalah perguruan nasional yang dipelopori oleh Tiga serangkai yaitu Ki Hajar Dewantara, Dr. Tjipto, dan Dr. Douwes Dekker. Taman siswa yang tersebar diseluruh Indonesia dipimpin oleh induk organisasi Majelis Luhur Taman Siswa, yang berkedudukan di Yogyakarta. Prinsip dasar dalam sekolah / pendidikan Taman Siswa antara lain : Tut Wuri Handayani (Di Belakang Memberi Dorongan), Ing Madya Mangun Karsa (Di Tengah Menciptakan Peluang Untuk Berprakarsa), dan Ing Ngarsa Sung Tuladha (Di Depan Memberi Teladan). Tokoh- tokoh yang berpengaruh pada aliran taman siswa adalah :

•Ki Hajar Dewantara
Ki Hajar Dewantara merupakan bapak pendidikan nasional, beliau lahir di Yogyakarta pada 2 Mei 1889.menurut Ki Hajar Dewantara pendidikan diartikan sebagai daya upaya untuk memberikan tuntutan pada segala kekuatan kodrat yang ada pada anak- anak, agar merekabaik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakatdapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup lahir dan batin yang setinggi- tingginya (Aliran- aliran Pendidikan dan Pengajaran Dengan Tokoh- tokohnya, 1974 : 93).

•Danudirja Setyabudi (Ernest Douwes Dekker)
Douwes Dekker merupakan pahlawan nasional Indonesia yang lahir pada 8 Oktober 1879, di Pasuruan, Jawa Timur. Ia merupakan anggota dari Tiga Serangkai. Beliau merupakan penggagas nama “Nusantara”.

•Drs. Tjipto Mangoenkoesoemo
Drs. Tjipto Mangoenkoesoemo lahir pada tahun 1886 di Pecangakan, Ambarawa, Semarang. Beliau adalah tokoh pergerakan nasional. Berbeda dengan kedua rekannya dalam Tiga Serangkai yang mengambil jalur penddikan, beliau mengambil jalur politik, hal tersebut dikarenakan sikap radikal beliau.


6.Kayu Tanam
Kayu Tanam atau yang dikenal dengan Ruang Pendidikan INS (Indonesia Nederlandsche School) didirikan oleh Mohammad Sjafei pada tanggal 31 Oktober 1926 di Kayu Tanam (Sumatera Barat).
Tujuan Ruang Pendidikan INS Kayu Tanam adalah :

  • Mendidik rakyat ke arah kemerdekaan
  • Memberi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  • Mendidik para pemuda agar berguna untuk masyarakat
  • Menanamkan kepercayaan terhadap diri sendiri dan berani bertanggung jawab
  • Mengusahakan mandiri dalam pembiayaan

Tokoh yang berpengaruh dalam aliran Kayu Tanam adalah Mohammad Syafei, beliau lahir di Natan, Kalimantan Barat, pada tahun 1895.
Asas-Asas Pendidikan Ruang Pendidikan INS Kayu Tanam adalah:

  • Berpikir logis dan rasional
  • Keaktifan atau kegiatan
  • Pendidikan masyarakat
  • Memperhatikan pembawaan anak
  • Menentang intelektualisme

7.Realisme
Realisme merupakan aliran pendidikan yang timbul pada tahun ± 1600, munculnya aliran ini disebabkan oleh kemanjuan- kemajuan ilmu pengetahuanalam yang dipelopori oleh Copernicus, Galilei dan kemrosotan sistem Humanisme sendiri. Tokoh- tokoh yang berpengaruh dalam aliran Realisme adalah Francis Bacon (Inggris) dan Rene Descartes (Perancis).


8.Rationalisme
Rationalisme merupakan aliran kejiwaan yang muncul pada abad ke 18. Aliran ini berpendapat bahwa akal (ratio) adalah sumber kebenaran, dan tidak mau mengakui bahwa kebenaran itu besumberkepada kepercayaan atau tradisi (Aliran- aliran Pendidikan dan Pengajaran dengan Tokoh- tokohnya, 1974 : 10). Beberapa tokoh yang berpengaruh dalam aliran ini adalah John Locke, Jean Jacques Rousseau.


9.Philantropinisme
Merupakan aliran pendidikan yang memuja akal manusia, jadi aliran ini termasuk rationalisme. Dengan pendidikan dan pengjaran mereka hendak membentuk manusia bahagia. Aliran ini terpengaruh oleh pandangan dari John Locke dan J.J. Rousseau. Kaum Philantropinisme mendapat julukan sebagai sahabat manusia. Tokoh yang berpengaruh pada aliran ini adalah Cristian Gotthilf Salzmann (1744-1811).


10.Aliran- aliran pendidikan pada abad 19
Pada abad 18 banyak orang yang mendewa- dewakan pengetahuan, sehingga orang beranggapan bahwa kemajuan- kemajuan Kerohanian hanya bisa dicapai dengan otak yang cerdas, hal tersebut menimbulkan zaman intelektualisme. Tokoh yang berpengaruh adalah John Friederich Herbart dan Freiderich Frobel.


11.Aliran- aliran pendidikan (Modern) pada abad 20
Pada abad ke 20 tedapat bermacam- macam aliran pendidikan yang simpang siur dan berbeda azasnya. Aliran- aliran pendidikan ini adalah :
  • Pendidikan individu, aliran ini beranggapan bahwa individu sebagai objek pendidikan.
  • Pendidikan sosial, aliran ini menitih beratkan perhatian pada masyarakat sebagai suatu kebulatan yang mempunyainilai yang tinggi.
  • Pendidikan normatif, aliran ini beranggapan bahwa pendidika itu harus dikuasai oleh norma yang tepat, yaitu ketentuan yang absolut yang berasal dari agama dan filsafat.
  • Pendidikan discriptif, merupakan lawan dari pendidikan yang normatif yaitu bagaimana terjadinya bukan bagaimana seharusnya.


12.Aliran- aliran didaktik Modern
Aliran ini lebih meniti beratkan pada pendekatan, contohnya penelitian yang dilakukan Dr. Maria Montessori, ia memimpin sebuah rumah sakit jiwa di Roma. Dari pengalamannya merawat anak- anak ia menyimpulkan bahwa anak- anak yang mengalami gangguan jiwa ternyata lebih membutuhkan pendidikan dari pada pengobatan.

Thursday, October 3, 2013

Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah

A. Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon

Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat propinsi, kabupaten/ kota dapat diikuti oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan; atau pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
A.1. Pencalonan Perserta Pemilu Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik


Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon. Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. Gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon dapat merupakan gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan. Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, penghitungan pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partai politik tersebut dan menghitung/menetapkan jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan jumlah kursi DPRD. Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/ menetapkan prosentasenya, sedangkan bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/menetapkan prosentasenya.
Perhitungan perolehan kursi dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka 15% (lima belas perseratus). Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD, apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, perolehan 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Perolehan jumlah kursi atau suara sah ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serta disampaikan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009 sebelum pendaftaran bakal pasangan calon serta Pimpinan DPRD yang bersangkutan. Data perolehan kursi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model Seri EA DPRD Provinsi dan Model Seri EB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009, sedangkan data perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model Seri DC DPRD Provinsi dan Model Seri DB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009.
Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak boleh menarik kembali dukungannya. Apabila partai politik atau gabungan partai politik, menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang didukung, partai politik atau gabungan partai politik dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon tersebut.
A.2. Bakal pasangan calon perseorangan

Bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bakal dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan:
  1. Harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima per seratus) untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa;
  2. Harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus) untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa;
  3. Harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat per seratus) untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa ; dan
  4. Harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus) untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta ) jiwa .
Bakal pasangan calon perseorangan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan :
  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima per seratus);
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurangkurangnya 5% (lima per seratus);
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat per seratus); dan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus).
Jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat keterangan tanda penduduk, meliputi :
  1. Kartu Tanda Penduduk Sementara ; atau
  2. Kartu Keluarga ; atau
  3. Pasport ; atau
  4. Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Camat atau sebutan lainnya.
Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah/ pernah kawin dan terdaftar sebagai pemilih.

B. Persyaratan Bakal Pasangan Calon

Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  3. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran;
  5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan;
  6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
  13. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.
Ketentuan yang berkenaan dengan syarat pendidikan sebagaimana dimaksud di atas:
a) Sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon wajib melampirkan :
  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
  2. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
  3. Fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Departemen Agama di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota (di wilayah lembaga pendidikan itu berada);
  4. Fotokopi ijazah SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang berwenang.
b) Apabila bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan diatas SLTA atau sederajat, bakal calon wajib menyertakan:
  1. Fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri bersangkutan; atau
  2. Fotokopi ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta bersangkutan.
  3. Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama, maka legalisasi dapat dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta baru tersebut disertai surat keterangan bahwa telah terjadi perubahan nama perguruan tingginya.
  4. Apabila perguruan tinggi swasta tempat calon berkuliah tidak beroperasi lagi, maka legalisasi dapat dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)/Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama (KOPERTIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada
  5. Selain menyertakan fotokopi ijazah di atas SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon juga menyertakan fotokopi ijazah seluruh jenjang di bawahnya yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
c) Dalam hal sekolah telah tidak ada lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, maka fotokopi ijazah atau STTB harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
d) Dalam Hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah bersangkutan yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.
e) Dalam hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/ Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.
f) Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidak benaran ijazah bakal pasangan calon di semua jenjang pendidikan, kewenangan atas laporan tersebut diserahkan kepada pihak pengawas Pemilu dan kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
g) Apabila putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah calon sebagaimana dimaksud pada huruf f telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah yang digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran calon dinyatakan tidak berlaku, dan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
Pemenuhan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi dengan bukti :
  1. Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri;
  2. Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
  3. Surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon dan fotokopi KTP;
  4. Surat tanda terima laporan daftar kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara;
  5. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
  6. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari pengadilan niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
  7. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
  8. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar;
  9. Daftar riwayat hidup calon dibuat dan ditandatangani oleh calon dan diketahui oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik;
  10. Daftar riwayat hidup calon perseorangan dibuat dan ditandatangani oleh calon yang bersangkutan;
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
  12. Fotokopi KTP;
  13. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
  14. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon; dan
  15. Pasfoto terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar, sesuai dengan ciri khas yang bersangkutan.
Terhadap bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dengan ketentuan melampirkan:
  1. Surat keterangan dari lembaga masyarakat tempat yang bersangkutan, menjalani pidana dan telah menjalani hukuman, dan sudah memenuhi jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun sampai dengan waktu pendaftaran calon;
  2. Surat keterangan dari pimpinan surat kabar, bahwa yang bersangkutan pernah memasang iklan pengakuan dan/atau pemberitahuan kepada publik mengenai status yang bersangkutan;
  3. Surat keterangan dari kepolisian bahwa yang bersangkutan mmempunyai kelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan yang berulang-ulang.
Terhadap pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama atau di daerah lain, dengan ketentuan :
  • Perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling sedikit selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
  • Dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/wakil walikota dengan wakil bupati/wakil walikota;
Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i atau Pasal 86 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, dengan menyampaikan keputusan pemberhentian pada saat pendaftaran bakal pasangan calon.

Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

 

A. Pengertian Pemilihan Umum

Pemilihan umum secara langsung merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk memilih secara langsung anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, sebagai penyalur aspirasi politik rakyat di wilayah Kabupaten/Kota bersangkutan, guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis.
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu merupakan hak setiap warga Kabupaten/Kota yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat hari pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih, dan harus terdaftar sebagai pemilih.
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.


B. Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Beberapa Pengertian Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemiludi provinsi dan kabupaten/kota. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan. Panitia Pemungutan Suara (PPS), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri. Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan. Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) bagi kursi DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota kabupaten/kota.




C. Tahap Penyelenggaraan Pemilu 
  1. Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
  3. Pendaftaran Peserta Pemilu;
  4. Penetapan Peserta Pemilu;
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
  6. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
  7. Masa kampanye;
  8. Masa tenang;
  9. Pemungutan dan penghitungan suara;
  10. Penetapan hasil Pemilu; dan
  11. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
 

E. Penyusunan Data Pemilih

Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan, dan sudah tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara. KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Daftar pemilih sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. Dalam penyusunan daftar pemilih, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS.

E. 1. Pemuktahiran Data Pemilih

KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari Pemerintah dan pemerintah daerah, dan diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data kependudukan. Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS dan PPK. Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. Dalam pemutakhiran data pemilih, PPS dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang terdiri atas perangkat desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarakat. Petugas pemutakhiran data pemilih diangkat dan diberhentikan oleh PPS.

E.2. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara

Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis rukun tetangga paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih. Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Salinan daftar pemilih sementara harus diberikan oleh PPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu diterima PPS paling lama 14 (empat belas) hari sejak hari pertama daftar pemilih sementara diumumkan. Dan PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya pengumuman. Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir disampaikan oleh PPS kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap. PPS harus memberikan salinan daftar pemilih sementara hasil perbaikan kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan.

E.3. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap

KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS, dan disusun dalam besaran satuan TPS. Daftar pemilih tetap ditetapkan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS, dan disampaikan oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU, KPU provinsi, PPK, dan PPS. KPU kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
PPS mengumumkan daftar pemilih tetap sejak diterima dari KPU kabupaten/kota sampai hari/tanggal pemungutan suara. Daftar pemilih tetap tersebut digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.
Daftar pemilih tetap dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.

E.4. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap

KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota, KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi, dan KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional.




F. Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
  1. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
  2. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi;
  3. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  4. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  5. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan nomor 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  6. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada nomor 2 dan nomor 4; dan
  7. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya. KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat diatur dengan peraturan KPU. KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud di atas. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat tersebut diatur dengan peraturan KPU.
Nama dan tanda gambar partai politik dilarang sama dengan:
  • bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
  • lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
  • nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
  • nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
  • nama atau gambar seseorang; atau
  • yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar partai politik lain.

F.1. Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu

Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. Pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan. Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU.
Dokumen persyaratan :
  • Berita Negara Republik Indonesia yang memuat tanda terdaftar bahwa partai politik tersebut menjadi badan hukum;
  • Keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
  • Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
  • Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari Departemen; dan
  • Surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.
F.1.1. Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan. Verifikasi harus selesai dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi diatur dengan peraturan KPU.
F.1.2. Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU. Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU. Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai Politik Peserta Pemilu. Hasil penetapan diumumkan oleh KPU.
F.1.3. Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan dan/atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kotamenyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.

F.2. Peserta Pemilu Anggota DPD

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan, setelah memenuhi persyaratan.
Persyaratan peserta Pemilu anggota DPD :
  1. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Terdaftar sebagai pemilih;
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali;
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundangundangan;
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  14. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan p. mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
  • provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih;
  • provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih;
  • provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih;
  • provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; atau
  • provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 (lima ribu) pemilih.
Dukungan tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Persyaratan dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD. Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD dinyatakan batal. Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU.

G. Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh). Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu 2004.

H. Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus). Jumlah kursi DPRD provinsi didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
  1. Provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
  2. Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
  3. Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;
  4. Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
  5. Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi;
  6. Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi;
  7. Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.
Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya. Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditentukan paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 12 (dua belas). Dalam hal terjadi pembentukan provinsi baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi. Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KPU.

H. Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh). Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
  1. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
  2. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
  3. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
  4. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
  5. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
  6. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
  7. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.  Penambahan jumlah kursi diberikan kepada daerah pemilihan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak secara berurutan. Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan. Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan diperhitungkan kembali sesuai dengan jumlah Penduduk.
Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditentukan paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 12 (dua belas). Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi ditentukan paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 12 (dua belas).
Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KPU.

I. Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD

Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.

J. Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan:
  1. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
  6. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. sehat jasmani dan rohani;
  9. terdaftar sebagai pemilih;
  10. bersedia bekerja penuh waktu;
  11. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali;
  12. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan;
  13. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  14. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  15. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibuktikan dengan:
  • kartu tanda Penduduk Warga Negara Indonesia.
  • bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  • surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat;
  • surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
  • surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
  • surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  • surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  • surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  • kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  • surat penyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  • surat penyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

K. Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik. Bakal calon disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing. Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi. Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
Daftar bakal calon memuat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Daftar bakal calon memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
Nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut. Di dalam daftar, dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Daftar bakal calon disertai dengan pas foto diri terbaru.

L. Kampanye Pemilu

Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye, dan diikuti oleh peserta kampanye, serta didukung oleh petugas kampanye. Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru kampanye, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
Pelaksana kampanye didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Pendaftaran pelaksana kampanye ditembuskan kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota. Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; media massa cetak dan media massa elektronik; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; rapat umum; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Kampanye Pemilu dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

L.1. Larangan dalam Kampanye

Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
  • Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
  • pejabat BUMN/BUMD;
  • pegawai negeri sipil;
  • anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • kepala desa;
  • perangkat desa;
  • anggota badan permusyaratan desa; dan
  • Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. 

M. Pemungutan Suara

Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan secara serentak. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk semua daerah pemilihan ditetapkan dengan keputusan KPU.
  • Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
  • pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPS yang bersangkutan; dan
  • pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.
Pemilih dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.

N. Perhitungan Suara

N.1. Penghitungan Suara di TPS

Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS dilaksanakan oleh KPPS. Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu. Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan. Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.
KPPS melakukan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS. Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS.
Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS. Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TPS. Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TPS.

N.2. Rekapitulasi Perhitungan Suara

PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu kecamatan. PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tempat umum.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh seluruh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu kecamatan, dan KPU kabupaten/kota.

N.3. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota

KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu kabupaten/kota.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU kabupaten/kota dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD, provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh seluruh anggota KPU kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
KPU kabupaten/kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten/kota, serta menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu kabupaten/kota, dan KPU provinsi.
KPU kabupaten/kota menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

N.4. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi

KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh seluruh anggota KPU provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
KPU provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi, serta menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu provinsi, dan KPU.

N.5. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Secara Nasional

KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
KPU mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD, dan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD, serta menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.

O. Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu

Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.
Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu provinsi. KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.
Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu kabupaten/kota. KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 12 (dua belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Ketentuan tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan. Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara.
Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP DPR dengan cara membagi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.

P. Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu

Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPR ditetapkan oleh KPU. Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi. Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

P.1. Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR

Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan yang bersangkutan. Dari hasil penghitungan seluruh suara sah ditetapkan angka BPP DPR. Setelah ditetapkan angka BPP DPR dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap pertama dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP DPR. Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurangkurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR. Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dilakukan penghitungan tahap kedua, maka dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap ketiga dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan. BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan ditetapkan dengan membagi jumlah sisa suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah sisa kursi. Penetapan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan cara memberikan kursi kepada partai politik yang mencapai BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan.

P.2. Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi

Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD provinsi ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dengan angka BPP DPRD di daerah pemilihan masing-masing. BPP DPRD ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu untuk`anggota DPRD provinsi dengan jumlah kursi anggota DPRD provinsi di daerah pemilihan masing-masing. Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai habis.

P.3. Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPRDKabupaten/Kota

Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dengan angka BPP DPRD di daerah pemilihan masing-masing. BPP DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan masing-masing. Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan kursi partai politik peserta pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai habis.

Q. Penetapan Calon Terpilih

  1. Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
  2. Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi.
  3. Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan ketentuan:
  • calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP;
  • dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP;
  • dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan poin 1 dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang
  • memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, kecuali bagi calon yang memperoleh suara 100% (seratus perseratus) dari BPP;
  • dalam hal calon yang memenuhi ketentuan poin 1 jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut;
  • dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut.
Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan. Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih. KPU menetapkan calon pengganti antar waktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.